Proses penegakan HAM di Indonesia sudah dimulai sejak masa pemerintahan Orde Baru dengan keluarnya kepres No 50/1993, kemudian keluarnya pengumuman tentang RANHAM dan terkhir dengan diratifikasikan beberapa perangkat hokum internasional tentang perlindungan HAM .
HAM di Indonesia berlandaskan Pembukaan UUD 1945, Batangtubuh UUD 1945 ,Tap MPR NoXVII/MPR/1998,Pancasila dan masih banyak landasan atau dasar hokum tentang HAM bahkan dalam kancah internasional sering digembor-gemborkan tentang HAM dari Inggris dengan Piagam Magna Charta, Amerika dengan Declaration of Independence, Perancis dengan Declaration of des droit del hommet du citoyen dan PBB yang mengeluarkan piagam hak-hak asasi manusia yang disebut Universal Declaration of Human Right .
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan olehTuhan Yang MahaEsa.Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, karena itu dunia internasional sering membicarakan tentang Penegakan HAM bahkan dunia internasional memberikan sanksi bagi Negara yang melakukan pelanggaran HAM yang dapat mengakibatkan kondisi bangsa dan Negara dalam keadaan sulit sehingga tidak ada konsekuensi lain selainmenegakkan HAM sesuai dengan martabat dan hartakat manusia sebagai ciptaanTuhan.
Karena pentingnya HAM maka Indonesia berusaha mengupayakan penegakan HAM dan beberapa upaya atau cara pemerintah Indonesia untuk menegakkan HAM ialah dengan
1. Pembentukan KOMNASHAM yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM, meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM
2. Pembentukan RANHAM(Rencana aksi HAM )
3. Penegakkan HAM melalui Ratifikasi maksudnya Indonesia mengesahkan instrument-instrumen internasional HAM dan keputusan ini membawa konsekuensi yang mendasar yaitu jika Indonesia tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia maka, Indonesia harus mau dan menerima bahwa pelanggaran di Indonesia harus dibawa ke Pengadilan Internasional.
Tetapi penegakan HAM bukanlah tanggungjawab pemerintah saja tetapi harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh setiap orang (masyarakat) demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, karena itu sangat diperlukan partisipasi dan peran masyarakat dalam penegakan HAM di Indonesia dan berikut beberapa peran masyarakat dalam penegakan HAM
a. Media Massa, tidak dapat dipungkiri banyak kasus HAM yang terungkap karena media, oleh karena itu media massa mempunyai peran sentral dalam penegakan HAM
b. Organisasi Non Pemerintah LSM, peran LSM tidaklah sedikit untuk mendorong Penegakan HAM
c. Kerjasama dengan Lembaga Internasional .
Karena itu kita sebagai masyarakat Indonesia sudah sepantasnya ikut berperan dalam penegakan HAM, demi menjujung tinggi harkat dan martabat manusia yang dikaruniakan Tuhan.